Pelatihan memandikan jenazah, atau yang sering disebut pelatihan pemulasaraan jenazah atau rukun kifayah, tersedia di berbagai lembaga dan komunitas di Indonesia, baik secara daring maupun luring. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis sesuai syariat Islam.
Tempat dan Penyelenggara Pelatihan
Banyak organisasi yang menyelenggarakan pelatihan ini, antara lain:
Organisasi Keagamaan: Pengurus masjid, majelis taklim, dan organisasi Islam lokal (seperti NU dan Muhammadiyah di tingkat ranting atau cabang) sering mengadakan pelatihan semacam ini untuk jamaah mereka.
Lembaga Pendidikan: Beberapa sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam (seperti STIQ Amuntai atau STAI As-Sunnah) memasukkan materi pengurusan jenazah dalam kurikulum atau sebagai kegiatan ekstrakurikuler/seminar.
Lembaga Sosial/Kemanusiaan: Organisasi seperti Dompet Dhuafa melalui program Barzah (Baitul Arham) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kabupaten/kota juga menyelenggarakan pelatihan untuk masyarakat umum.
Instansi Pemerintah/PKK: Dinas terkait seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bekerjasama dengan TP PKK setempat juga pernah mengadakan pelatihan ini.
Pusat Pelatihan Swasta: Ada juga pusat pelatihan profesional, seperti Mitra Training Center, yang menawarkan pelatihan bersertifikat, terkadang merujuk pada standar kesehatan tertentu (misalnya PMK No. 1128 Tahun 2022).
Materi Pelatihan
Materi yang diajarkan umumnya mencakup aspek teoretis dan praktis dari seluruh proses pemulasaraan jenazah, yaitu:
Memandikan jenazah (termasuk niat, tata cara membersihkan kotoran, dan penggunaan air bersih serta wewangian).
Mengafani jenazah dengan kain kafan yang sesuai.
Menyalatkan jenazah.
Menguburkan jenazah.